Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene memperkenalkan fitur single login DJP pada wajib pajak yang melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui e-Filing dengan datang langsung di lokasi KP2KP Pangkajene, Kabupaten Pangkep (Senin, 27/1).
Seperti yang diketahui jika telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Sejak bulan Januari wajib pajak sudah bisa melaporkan SPT Tahunannya dan untuk batas waktu untuk melaporkan SPT Tahunan tanggal 31 Maret.
Direktorat Jenderal Pajak selalu berupaya untuk memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak. Salah satunya adalah dengan menggunakan fitur single login. Jika sebelumnya wajib pajak yang ingin membuat kode pembayaran secara online di laman sse3.pajak.go.id dan login pelaporan SPT di laman djponline.pajak.go.id, kini dengan hanya satu kali login di laman pajak.go.id wajib pajak bisa mengakses kedua layanan tersebut.
Layanan yang bisa diakses pada laman djponline.pajak.go.id antara lain:
- Pelaporan (e-Filing, e-reporting, e-CBCR, e-Bupot);
- Pembayaran (e-Biling);
- Profil wajib pajak berupa data pokok wajib pajak dan SPT yang dilaporkan; dan
- Layanan administrasi seperti konfirmasi dokumen, konfirmasi status wajib pajak, dan permohonan yang untuk sementara jumlah dan cakupannya masih terbatas dan akan terus ditambahkan
Dengan layanan single login wajib pajak tidak memerlukan banyak password untuk mengakses masing-masing layanan. Cukup meggunakan satu password sudah bisa mengakses seluruh layanan yang disediakan. Program single login ini juga merupakan komitmen dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mewujudkan kemudahan pelayanan bagi wajib pajak.
- 1021 kali dilihat