
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana memberikan bimbingan teknis perpajakan terkait aplikasi Elektronik Faktur (e-Faktur) kepada salah satu wakil Wajib Pajak Badan bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Jumat, 14/10).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) terkait hak dan kewajiban perpajakan serta memberikan bimbingan teknis e-Faktur sehingga dapat mengaplikasikan secara langsung aplikasi e-Faktur.
Pada kesempatan ini, Petugas KP2KP Sanana Musdin Fatli Hasan bertugas dalam memberikan penjelasan dan bimbingan teknis e-Faktur kepada wajib pajak di TPT KP2KP Sanana. Selama kegiatan konsultasi, Musdin menjelaskan terkait hak dan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP dalam membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulannya.
“Faktur dibuat saat ada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Setelah dibuat, nanti diupload ke sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lama tanggal 15 bulan berikutnya. Sekarang tanggal 14 Oktober, berarti faktur diupload maksimal tanggal 15 November besok,” ungkap Musdin.
“Ada ataupun tidak ada penyerahan, PKP tetap harus membuat faktur pajak. Jika terlambat atau tidak lapor SPT Masa PPN, bisa terkena denda sebesar Rp500.000 untuk setiap masa pajak PPN yang tidak atau telat lapor,” tambahnya.
Pada akhir kegiatan, wajib pajak menyampaikan apresiasi atas setiap penjelasan dan informasi perpajakan terkait aplikasi e-Faktur dan menyampaikan komitmen untuk dapat memenuhi seluruh hak dan kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu.
Pewarta: Hanif Maulana Iqbal |
Kontributor Foto: Hanif Maulana Iqbal |
Editor: Binsar Nicolaidos |
- 37 kali dilihat