Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan wajib pajak baru (Jumat, 12/8). Sosialisasi kali ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang penyuluhan KP2KP Watansoppeng, Kabupaten Soppeng.

Peserta sosialisasi adalah para wajib pajak yang sebelumnya telah mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring. Selain itu terdapat pula wajib pajak yang sebelumnya datang ke KP2KP Watansoppeng untuk memperoleh asistensi pendaftaran NPWP secara daring.

Andi Asrizal Fauzie selaku kepala KP2KP Watansoppeng menuturkan bahwa kegiatan ini diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak akan hak dan kewajibannya.

"Kami ingin agar wajib pajak untuk mengetahui mengenai kewajiban setelah memiliki NPWP dan ke depannya untuk selalu ingat dalam melaksanakan kewajiban seperti melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu," tutur Andi Asrizal.

Kegiatan berlangsung sejak pukul 10.00 WITA dengan diikuti oleh 12 orang peserta. Petugas KP2KP Watansoppeng Nadya Astuti selaku narasumber pada kegiatan ini memberikan paparan/materi mengenai apa saja yang menjadi kewajiban seorang wajib pajak jika telah memperoleh NPWP, mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, kewajiban penyetoran pajak dan lainnya.

"Untuk Bapak dan Ibu yang belum mempunyai penghasilan, negara tidak akan mengenakan pajak sepeserpun karena sejatinya pajak itu dikenakan atas penghasilan yang telah diperoleh," jelas Nadya.

Muh. Ali selaku salah satu peserta sosialisasi menuturkan kesannya setelah mengikuti kegiatan ini, ia pun memberikan apresiasi pada pihak KP2KP Watansoppeng. "Ternyata ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti batas waktu pelaporan dan pembayaran, sehingga bisa terhindar dari sanksi dan saya juga senang karena adanya sosialisasi ini saya jadi mengerti tentang kewajiban perpajakan," pungkasnya.

 

Pewarta: Affan Ghiffari
Kontributor Foto: Affan Ghiffari
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa