Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur berkesempatan menjadi narasumber dalam dialog perpajakan Kita dan Pajak di Radio Smart FM Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman No.37, Kota Balikpapan (Rabu, 5/5). Gelar wicara interaktif yang disiarkan melalui radio dan Youtube Smart FM Balikpapan ini dimulai pukul 10.00 sampai dengan 11.00 WITA.

Gelar wicara dipandu langsung oleh Etty Hariyani, penyiar radio 98,7 Smart FM Balikpapan. Muzakkir Maharsyah dan M Nuryuda Perdana Mamonto, pegawai KPP Pratama Balikpapan Timur menjadi narasumber dengan mengusung topik bahasan terkait Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan Barang/Jasa kena Pajaknya,” jelas Muzakkir.

Muzakkir menjelaskan beberapa hal terkait PKP, seperti syarat pengajuan pengukuhan PKP, kewajiban perpajakan PKP, hingga cara pencabutan pengukuhan PKP. Ia juga menyampaikan jenis-jenis pelayanan yang dapat diperoleh wajib pajak secara luring selama pandemi.

“Seluruh layanan pajak di KPP Pratama Balikpapan Timur masih bisa diakses, hanya beberapa layanan dialihkan secara daring. Selain itu, untuk mendapat layanan langsung di kantor, harus mengambil antrean online terlebih dahulu,” jelas Nuryuda.

KPP Pratama Balikpapan Timur berharap edukasi dengan kemasan gelar wicara radio ini dapat menjangkau wajib pajak yang berada di tempat yang lebih jauh lagi.