
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Denpasar mengadakan sosialisasi mengenai e-bupot kepada para bendahara yang mewakili satuan kerja di bawah naungan KPPN Denpasar. Sosialisasi ini dilakukan untuk mengingatkan kembali penerapan e-bupot kepada satuan kerja. Sosialisasi e-bupot dilaksanakan secara daring dan difasilitasi oleh KPPN Denpasar (Jumat, 4/2).
Dalam sosialisasi tersebut, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Timur Annisa Fadyah Elhaq memaparkan mengenai penerapan e-bupot kepada para bendahara yang mewakili satuan kerja dalam naungan KPPN Denpasar. Annisa menjelaskan bahwa e-bupot wajib diterapkan oleh semua satuan kerja. Annisa juga menambahkan tujuan penerapan e-bupot adalah untuk memudahkan pelaporan dan pengawasan sehingga dapat segera diidentifikasi jika ada permasalahan.
Para peserta sangat antusias mendengar penjelasan dalam sosialisasi e-bupot dengan menyampaikan beberapa pertanyaan. Setiap pertanyaan dijelaskan secara rinci untuk memudahkan pemahaman atas permasalahan yang disampaikan.
Di akhir sosialisasi, Annisa menyampaikan pesan kepada para peserta untuk menerapkan e-bupot sebagai upaya tertib administrasi perpajakan. Annisa juga tidak lupa menyampaikan kepada para peserta untuk tidak segan berkonsultasi dengan Account Representative atau melalui helpdesk di KPP jika ada permasalahan mengenai perpajakan.
- 10 kali dilihat