
Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Tanjung Redeb melaksanakan kegiatan rekonsiliasi pajak bersama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Berau serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb di Ruang Rapat Kantor BPKAD Berau, Kab. Berau (Kamis, 10/8).
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala BPKAD Kabupaten Berau Sapransyah dan Kepala KPPN Tanjung Redeb Gusti Hasbullah. Sedangkan Kepala KPP Pratama Tanjung Redeb Mu’alif mengikuti acara tersebut secara online daring melalui aplikasi Zoom Meeting berlokasi di Ruang Rapat KPP Pratama Tanjung Redeb.
Hasil kegiatan rekonsiliasi tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak pusat semester I tahun 2023 yang telah mendapatkan NTPN dan/atau pembayaran langsung atas beban APBD sesuai perundang-undangan dengan rekapitulasi yang tercantum di BAR, serta ditandatangani oleh seluruh pihak terkait.
Di kesempatan tersebut, Mu’alif mengapresiasi pihak BPKAD yang telah melaksanakan kegiatan rekonsiliasi pajak ini dan berharap momentum ini menguatkan sinergi antar instansi.
“Saya pribadi berterima kasih karena kegiatan rekonsiliasi ini berjalan dengan baik. Kita jadikan momen ini sebagai penguat sinergi antar instansi dalam melaksanakan tugas pengelolaan keuangan yang baik dan transparan. Dari pihak kami selaku KPP Pratama Tanjung Redeb akan menjadikan momentum saat ini sebagai penguatan kegiatan pengawasan dan penggalian potensi perpajakan kedepannya,“ ujar Mu’alif.
Di sisi lain, Sapransyah mengharapkan kegiatan rekonsiliasi ini menjadi sarana yang tepat untuk memperkuat transparansi serta pengelolaan perpajakan antar instansi.
“Kita semua mengharapkan kegiatan rekonsiliasi ini menjadi ajang untuk memperkuat pengawasan serta transparansi pengelolaan keuangan ke depannya agar segala sesuatu yang telah kita jalankan Bersama sama sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sapransyah
Pewarta: Muhammad Akbar Bahari |
Kontributor Foto:Muhammad Akbar Bahari |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat