Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu mengadakan kelas pajak terkait edukasi Kewajian Pelaporan Surat Pemberitahuan (SP) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings, Samarinda (Rabu, 17/2).

Kelas pajak kali ini diikuti oleh sepuluh wajib pajak orang pribadi usahawan di wilayah Samarinda. Kelas pajak menjadi langkah KPP Pratama Samarinda Ulu untuk membantu wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan mudah.

Petugas KPP Pratama Samarinda Ulu Hanif Wiharjanto didampingi Anggita Noor Oktavia berkesempatan menjadi narasumber. Hanif membuka kelas dengan menyampaikan materi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh secara daring menggunakan formulir 1770 pada layanan e-Form dan dilanjutkan dengan simulasi pelaporannya.

"Meskipun di tengah pandemi Covid-19, tetap harus menjadi wajib pajak yang patuh. Dan pandemi Covid-19 bukan alasan untuk tidak melaksanakan kewajiban perpajakan. Sekarang lapor SPT Tahunan semakin mudah, dengan e-Filing maupun e-Form lapor SPT bisa kapan aja dan di mana aja," tutur Hanif.

"Bagi peserta yang masih belum berhasil melaporkan SPT Tahunannya agar segera melaporkan SPT tersebut sebelum batas waktunya," ucap Anggita menyampaikan kepada peserta di akhir kegiatan.