KPP Pratama Lhokseumawe menyediakan layanan e-Filing di Aula Lantai 3 KPP Pratama Lhokseumawe (Senin, 24/2). Layanan e-Filing ini berupa pemberian nomor EFIN, lupa password e-Filing, serta layanan pendampingan pengisian e-Filing.
Tujuan disediakannya Layanan e-Filing oleh KPP Pratama Lhokseumawe ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak (wp), khususnya dalam hal pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yang membutuhkan bantuan dan bimbingan tentang tata cara pengisian SPT Tahunan. Sehingga ke depannya wajib pajak yang sudah mendapat bimbingan tata cara pengisian SPT Tahunan secara e-Filing dapat melaporkannya secara mandiri pada tahun berikutnya.
- 129 kali dilihat