Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Mikro Takalar mengadakan Sosialisasi Kewajiban Pajak dan Pemanfaatan Insenitif Pajak Covid-19 bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Takalar (Kamis, 19/11). Acara ini sendiri diadakan di ruang Aula Kantor Desa Lassang Barat dan Kampung Beru, Kabupaten Takalar.

Sosialisasi kali ini merupakan sosialisasi pertama yang diadakan secara tatap muka oleh KPP Mikro Takalar setelah pandemi. Kegiatan ini pun dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan antara lain memakai masker, mencuci tangan, mengecek suhu tubuh para peserta serta mengatur tempat duduk yang berjarak antar peserta sosialisasi.

Sosialisasi ini disampaikan oleh Ilham Fadel M.R yang merupakan pelaksana di KPP Mikro Takalar. Sosialisasi ini disampaikan kepada wajib pajak dengan tujuan agar pemberian insentif pajak dapat membantu wajib pajak dalam mempertahankan ekonominya yang terdampak Covid-19.

Selain itu, pihak KPP Mikro Takalar berharap agar para wajib pajak untuk segera memanfaatkan Insentif Covid-19 UMKM yang akan berakhir pada tahun ini, agar mampu mendorong pemulihan ekonomi sesuai tujuan dilaksanakannya program insentif pajak ini oleh pemerintah.