
KPP Pratama Bengkulu mengadakan Sosialisasi Insentif Pajak melalui Sosialisasi Perpajakan bertempat di Aula Rafflesiger Kota Bengkulu (Rabu, 17/6). Sosialisasi insentif pajak kali ini diikuti oleh wajib pajak yang berasal dari sektor UMKM di Kota Bengkulu. Tema yang dibahas adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-44/PMK.03/2020 yang mengatur Insentif Pajak Jilid II Sebagai Dampak Covid-19.
Protokol kesehatan khusus diterapkan dalam pelaksanan sosialisasi insentif pajak kali ini. Ketika wajib pajak dan tamu datang, suhu tubuh akan dicek. Bagi yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius dilarang untuk mengikuti sosialisasi kali ini. Adapun protokol kesehatan lain adalah tempat duduk wajib pajak dibuat berjarak. Untuk menjaga kemanaan dan keselamatan, wajib pajak diminta untuk duduk berjarak dengan wajib pajak lainnya Selain itu, seluruh pegawai yang bertugas langsung di lokasi sosialisasi diwajibkan menggunakan masker pelindung wajah (face shield).
Sosialisasi ini disampaikan oleh Darwis Setiawan dan Martupa Pandiangan yang merupakan Account Representative di KPP Pratama Bengkulu. Sosialisasi ini disampaikan kepada wajib pajak dengan tujuan agar pemberian Insentif Pajak dapat membantu wajib pajak dalam mempertahankan keberlangsungan usahanya yang terdampak pandemi Covid-19.
Pemateri menjelaskan bahwa insentif pajak untuk UMKM adalah PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) atau dengan kata lain para pengusaha yang menggunakan Pajak UMKM PP 23 yang sebelumnya dikenakan PPh Final 0,5% per bulan, pada masa pajak April-September 2020 pajaknya dapat ditanggung pemerintah. Pemenuhan persyaratan insentif pajak secara daring dilakukan dengan login pada www.pajak.go.id dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan – Info KSWP – Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.
Wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0.5 % (UMKM) dapat memanfaatkan Insentif untuk UMKM untuk masa pajak April 2020 dengan mengajukan Surat Keterangan PP23 sebelum penyampaian laporan realisasi PPh Final DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Kegiatan ini berlangsung dengan baik dan lancar dan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab.
- 68 kali dilihat