Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu menyelenggarakan Pojok Pajak dengan fokus pada asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 Orang Pribadi. Kegiatan berlangsung selama dua hari, tanggal 25-26 Februari 2025, di Aula Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta (Selasa, 25/2).

Kegiatan dihadiri tiga puluh peserta yang mayoritas merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kegiatan dibimbing empat petugas KP2KP Kepulauan Seribu. Peserta diberikan panduan lengkap mengenai tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Tujuan utama dari kegiatan ini untuk memastikan wajib pajak, khususnya PNS, dapat memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat, terutama PNS, tidak mengalami kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunan mereka," ujar Fitriyansyah, Kepala KP2KP Kepulauan Seribu.

Fitriyansyah berucap, Pojok Pajak ini tidak hanya memberikan asistensi teknis, tetapi juga menjadi sarana bagi wajib pajak untuk bertanya mengenai permasalahan atau kendala yang dihadapi dalam proses pelaporan SPT. Adanya interaksi langsung antara petugas dan peserta dapat menciptakan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai sistem perpajakan di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, KP2KP Kepulauan Seribu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan. Fitriyansyah berharap, kegiatan serupa akan terus dilakukan di masa mendatang untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak di wilayah Kepulauan Seribu.

 

Pewarta: Andry Kurniawan Hadi Prayogo
Kontributor Foto: Muhammad Ilham Zulida Pradana
Editor: Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.