Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungai Liat bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka memberikan sosialisasi kepada para bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bangka. Kegiatan tersebut berlangsung di Meeting Room Hotel ST 12, Sungailiat, Bangka (Rabu, 17/7).
Sosialisasi ini membahas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah yang baru saja dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 16 Mei 2024 lalu.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap Bapak dan Ibu selaku bendahara OPD Kabupaten Bangka dapat memahami dengan jelas update peraturan perpajakan terkait mekanisme pemotongan pajak, khusunya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21,” ujar Irvan Alamsyah selaku Kepala KP2KP Sungai Liat saat memberikan sambutan.
Materi sosialisasi dibawakan oleh Dedy Gusmar, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Bangka. Dalam penjelasannya, Dedy menyampaikan bahwa pemotongan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 Instansi Pemerintah mulai Masa Pajak Juni 2024 mengalami sedikit penyesuaian yang berkaitan dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Setelah memberikan materi, narasumber juga mengadakan sesi diskusi dan tanya jawab bersama para bendahara terkait kendala yang dialami.
Pewarta: Sisilia Nurfadhilla |
Kontributor Foto: Ryan Nuryana Sukandani |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat