Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) membuka Layanan di Luar Kantor (LDK) setiap tahun pada masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pada bulan Februari ini, Kanwil DJP Kalselteng bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin dan KPP Madya Banjarmasin menghadirkan pojok pajak di Siring Menara Pandang 0 KM, Kota Banjarmasin (Minggu, 23/2).
Kegiatan ini digelar tiga kali yaitu pada tanggal 9, 16, dan 23 Februari 2025. Di pojok pajak, wajib pajak dapat memperoleh berbagai layanan, termasuk bantuan pengisian SPT, konsultasi pajak, serta informasi terkait kebijakan perpajakan terbaru.
Layanan ini diadakan di lokasi dan waktu yang strategis, yaitu pada akhir pekan, agar wajib pajak yang membutuhkan asistensi tetapi belum sempat ke kantor pajak dapat menerima layanan dengan lebih nyaman dan cepat.
“Kawan Pajak, segera laporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu, yaitu 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan. Lapor pajak hari ini, lapornya di sini djponline.pajak.go.id,” ucap Petugas Kanwil DJP Kalselteng.
Petugas mengimbau wajib pajak yang membutuhkan informasi atau panduan lebih lanjut, dapat menyimak media sosial resmi @DitjenPajakRI atau menghubungi Kring Pajak 1500 200.
Pewarta: Safira Luthfiarizka S |
Kontributor Foto: Sri Hardini |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat