Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo mengadakan sosialisasi secara tatap muka kepada bendahara Puskesmas se-Kota Palopo perihal Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi serta penyampaian mengenai tata cara pembuatan e-Bupot bagi subunit instansi di Aula Sawerigading Lantai 3 KPP Pratama Palopo (Senin, 21/10).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh bendahara dan pelaksanaan keuangan dari 12 Puskesmas serta perwakilan dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading dan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Palemmai Tandi Kota Palopo. Acara dibuka oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Palopo Yohanes Ressy yang juga sebagai narasumber. Dalam sosialisasi ini, peserta yang hadir mendapat penjelasan materi terkait kewajiban perpajakan bendahara pemerintah hingga tata cara pembuatan bukti potong elektronik.
Ressy juga menjelaskan manfaat dari bukti potong elektronik atau e-Bupot dalam mempermudah administrasi perpajakan. Dengan e-Bupot, bendahara pemerintah dapat membuat bukti potong pajak secara elektronik, yang mengurangi risiko kesalahan manual dan mempercepat proses pelaporan.
"Sama halnya dengan rumah sakit, puskesmas juga dapat membuat e-Bupot dengan menggunakan akun subunit dari Dinas Kesehatan jadi Bapak dan Ibu tidak perlu khawatir," ujar Ressy.
Bendahara pemerintah memiliki kewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan (PPh) atas pengeluaran anggaran yang melibatkan pembayaran kepada pihak ketiga, sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Sebagai pemungut pajak, bendahara wajib melakukan pemotongan PPh, baik untuk transaksi terkait pengadaan barang dan jasa maupun pembayaran honorarium kepada pegawai.
Selain melakukan pemotongan, bendahara juga bertanggung jawab dalam pembuatan bukti potong elektronik atau e-Bupot yang nantinya disampaikan kepada wajib pajak sebagai bukti atas pemotongan pajak yang telah dilakukan. Pembuatan e-Bupot ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan perpajakan yang bertujuan untuk memudahkan pelaporan pajak dan memastikan transparansi dalam setiap transaksi keuangan pemerintah.
Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah nyata KPP Pratama Palopo dalam membantu wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Pajak Palopo berharap wajib pajak Bendahara Pemerintah Kota Palopo dapat bertambah wawasan perpajakannya dengan diadakan sosialisasi ini dan berkontribusi positif bagi penerimaan negara.
Pewarta: Nur Cahyo Wibowo |
Kontributor Foto: Nur Cahyo Wibowo |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat