Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo mengadakan asistensi dalam pembuatan e-Bupot. Asistensi ini diadakan di Ruangan Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo (Rabu, 7/6). Kegiatan ini bertujuan untuk membantu bendahara baru rumah sakit dalam tata cara pengoperasian e-Bupot pada DJP Online.

Petugas penyuluh menjelaskan tata cara penggunaan e-Bupot yang sesuai dengan PER-23/PJ/2020 adalah untuk pembuatan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa. Bukti potong yang diterbitkan akan digunakan oleh pegawai dan karyawan untuk melaporkan SPT Tahunan mereka atas pajak yang telah dipotong. Petugas Penyuluh menerangkan jika kewajiban SPT Masa Bendahara Pemerintah adalah wajib melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulan dan tidak wajib untuk SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) jika status nihil. Petugas juga mengingatkan keharusan memakai e-Bupot.

"Bapak harus melaporkan SPT Masa melalui e-Bupot di DJP Online karena sudah wajib sejak September 2021," terang Ressy selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Palopo.

Tak hanya itu, Petugas penyuluh juga menerangkan kewajiban Bendahara pemerintah secara umum yaitu adalah melakukan pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang diterima orang pribadi seperti pegawai dan karyawan, PPh 22 atas penghasilan yang diterima dari pembelian barang, PPh 23 atas sewa, jasa, dan penghasilan yang diterima badan usaha, PPh 4(2) atas jasa konstruksi dan penyerahan atau sewa tanah/bangunan serta PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Dengan adanya asistensi ini, Pajak Palopo berharap peserta dapat menambah pengetahuan mengenai kewajiban perpajakan bendahara pemerintah. 

Pewarta: Nur Cahyo Wibowo
Kontributor Foto: Nur Cahyo Wibowo
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.