Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Direktorat Jenderal Pajak (Rabu, 21/8). Acara yang dihadiri oleh seluruh Kepala Daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara, Tim Kanwil DJP Sulselbartra, Badan Pertanahan Nasional, dan Bank Sultra ini dilaksanakan di Hotel Claro Kendari.

Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh seluruh Kepala Daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara tidak hanya dengan Direktorat Jenderal Pajak, melainkan juga dengan Badan Pertanahan Nasional, dan Bank Sultra. Perjanjain tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan aset daerah dan penghimpunan data dan informasi terkait konfirmasi status wajib pajak (KSWP).

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Eko Pandoyo Wisnu Bawono memberikan sambutan pada acara penandatanganan tersebut. Dalam sambutannya, beliau mengharapkan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama ini akan menjadi awal sinergi dan kerja sama yang lebih baik antara Kanwil DJP Sulselbartra dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Sulawesi Tenggara beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tindak lanjut dari kerja sama ini adalah implementasi KSWP. Implementasi KSWP pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara dan dinas lainnya akan menjaring dan memaksa perorangan maupun badan hukum yang akan memanfaatkan layanan publik agar terlebih dahulu memenuhi kewajiban perpajakannya.