Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah di Aula Bupati Tapin (Rabu, 21/4).
Perjanjian Kerja Sama ini akan semakin memperluas serta mengakselerasi kerjasama antara Pemda Tapin dan DJP dalam hal pertukaran data sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak pusat dan daerah.
Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara daring melalui media Zoom Meeting dan melibatkan 68 Pemerintah Kabupaten, 15 Pemerintah Kota, dan 1 Provinsi. Penandatangan dilakukan oleh Bupati Tapin M. Arifin Arpan dan di dampingi oleh Kepala Bapenda Kabupaten Tapin Sapuani serta Kepala Subbagian Umum KPP Pratama Barabai Agung Sigit Purwo Utomo.
Selain itu, seremoni penandatanganan PKS ini juga melibatkan perwakilan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rantau yang hadir langsung di Ruang Aula Bapelitbang Kabupaten Tapin. Menurut KP2KP Rantau, PKS ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Dareah Kabupaten Tapin dan DJP dalam mendorong percepatan upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah khususnya di Wilayah Kabupaten Tapin demi Indonesia Maju dan Kabupaten Tapin yang Mandiri, Sejahtera, dan Agamis.
- 28 kali dilihat