Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melakukan koordinasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Kamis, 25/2).
Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Kisaran diwakili oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Posma Sahat Horas Silitonga dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV Sugeng Ariadi. Tim dari KPP Pratama Kisaran diterima oleh Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara dan tim dari Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara.
Dalam kesempatan ini, Posma mengimbau agar seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dapat segera menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2021. Lebih lanjut Posma menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh oleh Bupati dan Wakil Bupati diharapkan dapat menjadi contoh bagi para ASN untuk dapat segera menyampaikan SPT Tahunan PPh. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar instansi yang dilakukan oleh KPP Pratama Kisaran untuk dapat meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh, khususnya di kalangan ASN.
- 23 kali dilihat