Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) kembali hadir untuk menyiarkan informasi perpajakan melalui Instagram Live (Jumat, 21/7). Bertempat di Studio Bacarita Kanwil DJP Suluttenggomalut, siaran langsung ini mengusung tema "Bangun Rumah Kena Pajak atau Tidak?" berkolaborasi dengan Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado.

Tajuk tema pada siaran langsung kali ini mengacu pada jenis objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022. Kegiatan membangun rumah dalam topik siaran langsung kali ini hanya dibatasi untuk orang pribadi, baik rumah untuk tempat tinggal maupun tempat usaha seperti indekos. Atas dasar itulah, kebanyakan audiensi Instagram Live kali ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi.

"Jadi apa sih sebenarnya Objek PPN KMS ini, Pak?" tanya Melva memulai diskusi.

Penyuluh Pajak Dasa Midharma Putera mendapat bagian pertama untuk menjawab pertanyaan tersebut. Dasa mengutarakan bahwa objek PPN KMS adalah kegiatan membangun (mendirikan) bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang bersifat permanen berupa satu atau lebih konstruksi pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan.

Agar dapat dikategorikan sebagai objek PPN KMS, Dasa mengungkapkan bahwa setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Syarat pertama adalah bahan yang digunakan dalam pembangunan tersebut terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau sejenisnya, dan/atau baja. Lalu yang kedua, lanjut Dasa, adalah diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau kegiatan usaha.

"Lalu syarat terakhir yang harus ada adalah luas bangunan dibangun paling sedikit 200 meter persegi. Dengan demikian, tidak ada kaitannya dengan nilai total harga bangunan," ucap Dasa.

Senada dengan yang diucapkan Dasa, Penyuluh KPP Pratama Manado Bakrie Tangnga melanjutkan untuk menjawab siapa subjek PPN KMS. Bakrie mengatakan bahwa orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain, yang tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh alias bukan kontraktor intinya adalah jawaban dari siapa yang termasuk subjek PPN KMS. Lalu Bakrie memberikan pengecualian bahwa orang pribadi dapat dikecualikan dari tanggung jawab untuk membayar PPN KMS, sepanjang dapat memberikan data dan/atau informasi yang benar dari pihak lain tersebut. Data yang dilampirkan paling sedikit mengandung identitas dan alamat lengkap.

"Untuk tarif PPN KMS sendiri terutang sebesar 11% x 20% atau disebut dengan PPN besaran tertentu (PPN tarif final). Tarif ini sudah berlaku sejak tanggal 1 April 2022," terang Bakrie.

Bakrie lalu meneruskan bahwa PPN KMS terutang saat mula dibangunan bangunan sampai dengan bangunan selesai dan disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Diskusi melalui Instagram Live ini berjalan sekitar 40 menit dan telah ditonton hingga 44 pengikut akun Instagram resmi Kanwil DJP Suluttenggomalut. Menutup siaran langsung tersebut, Melva berharap informasi terbaru seputar perpajakan dapat sampai ke wajib pajak di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara serta dapat diimplementasikan dengan baik.

Siaran ulang Instagram Live "Bangun Rumah Kena Pajak atau Tidak?" dapat disaksikan kembali di akun Instagram resmi Kanwil DJP Suluttenggomalut.

 

Pewarta: Syafa'at Sidiq Ramadhan
Kontributor Foto: Syafa'at Sidiq Ramadhan
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.