Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menerima Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak.

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap yang diwakili Hairul sebagai kepala kantor melakukan kunjungan langsung untuk menyerahkan piagam tersebut di Kantor Bupati Sidenreng Rappang (Selasa, 30/9).

Dalam pertemuan tersebut, Hairul menjelaskan bahwa Piagam Wajib Pajak ini memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak. “Melalui piagam ini, negara hadir untuk memastikan terjaganya serta terlindunginya hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hairul.

Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak resmi diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025. Piagam ini merangkum hak dan kewajiban wajib pajak yang diatur dalam berbagai ketentuan, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Perpajakan, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Keuangan, hingga Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

“Hak wajib pajak antara lain meliputi hak atas informasi dan edukasi di bidang perpajakan, hak atas layanan perpajakan, perlakuan secara adil, setara, serta penghormatan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban, perlindungan hukum, hingga jaminan kerahasiaan data,” ucap Hairul menjelaskan.

Sementara itu, kewajiban wajib pajak mencakup kewajiban menyampaikan SPT tahunan, bersikap kooperatif dalam proses pengawasan, hingga kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Melalui piagam wajib pajak ini, KP2KP Sidrap berharap dapat mendukung terciptanya ekosistem perpajakan yang lebih setara, inklusif, dan berkelanjutan. Jajaran kepala daerah dinilai sebagai figur yang sesuai untuk menyebarluaskan adanya Piagam Wajib Pajak ini.

Pewarta: Elsa Evelina
Kontributor Foto: Elsa Evelina
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.