Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam mengadakan kegiatan Sosialisasi Aspek Perpajakan atas Perdagangan Emas kepada pedagang emas di Kota Subulussalam (Rabu, 6/5/2026). Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Seksi Pelayanan, Edi Kiswanto.
“Sosialisasi ini dilakukan untuk menyetarakan frekuensi antara wajib pajak pedagang emas dengan KPP Pratama Subulussalam mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan atas kegiatan perdagangan emas,” ujar Edi.
Materi disampaikan oleh penyuluh pajak, Ahmad Putra Jaya, dengan menitikberatkan pada kegiatan perdagangan emas perhiasan.
Putra memaparkan ketentuan utama yang perlu diperhatikan yakni kewajiban untuk melaporkan usaha sebagai pengusaha kena pajak (PKP). “Sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, pabrikan dan pedagang emas perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP meskipun peredaran usahanya belum melebihi batasan peredaran bruto pengusaha kecil,” ujar Putra.
Ia menjelaskan bahwa pedagang emas berstatus PKP wajib memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif efektif 1,1% jika memiliki faktur pajak lengkap, dan 1,65% jika tidak.
Pada kesempatan yang sama, penyuluh pajak, Samuel Christian Hutagalung menambahkan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikecualikan bagi konsumen akhir sedangkan PPN tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Definisi konsumen akhir adalah pembeli yang tidak memperdagangkan kembali emas perhiasan yang telah dibeli,” ujar Samuel.
Melalui sosialisasi ini, KPP Pratama Subulussalam berharap para pedagang emas memiliki kesamaan persepsi terkait pengenaan PPh dan PPN sehingga tercipta iklim usaha perdagangan emas yang kondusif.
| Pewarta: Maulana Fadhilah |
| Kontributor Foto: Maulana Fadhilah |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat


