Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menghadirkan penyuluh pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang dalam rangka peningkatan kapasitas pegawai di bidang keuangan. Pelatihan internal yang bertajuk “Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian Verifikasi Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Kepri” ini digelar di Gedung Sultan Ibrahim Syah, Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang (Rabu, 11/5).

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Bagian Keuangan, Perencanaan, dan Anggaran John Andariasta Barus yang menegaskan pelaksanaan pelatihan dimaksudkan untuk memutakhirkan pengetahuan pegawai terhadap perkembangan peraturan yang berlaku. “Kehadiran penyuluh pajak ditujukan agar seluruh pegawai, khususnya di bidang keuangan yang berperan penting mengelola anggaran, dapat lebih memahami peraturan terkini terkait hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya.

Turut hadir pula dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pengelolaan Kas Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri Nurafni Dwi Anggraeni yang menyampaikan diseminasi penatausahaan keuangan SKPD. Tim penyuluh pajak KPP Pratama Tanjung Pinang yang hadir Asisten Penyuluh Pajak Syukrunaddawami dan Pelaksana Andrean Rifaldo.

Dalam bagiannya, Syukrunaddawami menjelaskan perubahan-perubahan hak dan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah yang timbul dari adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 yang mengubah PMK Nomor 231/PMK.2019. Peraturan tersebut merupakan dasar hukum dari pelaksanaan kewajiban perpajakan instansi pemerintah.

“Perubahan yang terjadi, salah satu pokok utamanya, mengatur terkait transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD),” terang Syukrunaddawami.

Sebagaimana diketahui, mulai 1 Mei 2022, instansi pemerintah diwajibkan untuk memperhatikan ketentuan baru terkait perpajakan yang berlaku melalui PMK Nomor 59/PMK.03/2022. Terdapat serangkaian perubahan dalam pasal-pasal yang berlaku yang utamanya berkaitan dengan hal yang dijelaskan Syukrunaddawami. Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung gerakan nasional nontunai dalam pelaksanaan perpajakan bagi instansi pemerintah.

 

Pewarta: Andrean Rifaldo
Kontributor Foto: Andrean Rifaldo
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.