
Sejumlah 52 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Bojonegoro mengikuti Business Development Services (BDS) yang digelar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro selama empat hari di Aula Lantai 3 KPP Pratama Bojonegoro (Kamis, 5/11).
Kegiatan berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19), antara lain dengan mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak minimal 1 meter. Kegiatan BDS bertema "Peduli, Responsif, Adaptif atasi Pandemi Bersama Kita Bangkitkan Ekonomi". Tema ini diambil sebagai bentuk kepedulian kepada UMKM di tengah pandemi Covid-19, sekaligus dalam rangka memperingati Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-74.
Selama empat hari kegiatan tersebut disampaikan materi insentif pajak berdasarkan PMK-110/PMK.03/2020 oleh Tikno Suhendro Account Representative KPP Pratama Bojonegoro. Selain materi tersebut, KPP Pratama Bojonegoro juga bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II yang juga menggelar BDS secara daring dengan menghadirkan beberapa narasumber.
Pada kegiatan BDS di KPP Pratama Bojonegoro hari pertama (Senin, 26/10) diikuti oleh 13 peserta. Materi disampaikan narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM Jatim tentang pembiayaan bagi Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Pada hari kedua (Selasa, 3/11) kegiatan diikuti oleh 15 peserta. Materi tentang Digital Ritel dan pembukuan transaksi disampaikan oleh narasumber Bank Mandiri.
Pada hari ketiga (Rabu, 4/11), materi tentang kiat sukses lolos sertifikasi halal disampaikan narasumber dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI kepada 13 peserta.
Sedangkan pada hari terakhir (Kamis, 5/11) kegiatan diikuti 11 peserta, dengan narasumber dari Bank Mandiri yang menyampaikan materi tentang peluang usaha menjadi Mandiri Agen dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pada penutupan acara BDS, Tikno kembali mengingatkan para pelaku UMKM untuk segera memanfaatkan insentif pajak yang berlaku hingga Desember 2020.
"Para Pelaku UMKM dapat memanfaatkan insentif pajak sampai dengan Desember 2020 dengan melaporkan di laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak," pungkas Tikno.
- 40 kali dilihat