
KPP Pratama Bandar Lampung Satu membuka pojok pajak di Kantor Wali Kota Bandar Lampung (Selasa, 14/02). Kegiatan Layanan Ruangan ini bertujuan untuk melayani Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang akan melaksanakan kewajiban perpajakan berupa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan SPT Tahunan Tahun 2023.
“Dalam pelaporan SPT Tahunan terkadang masih terdapat kendala seperti lupa EFIN, bingung menggunakan DJP Online, dan kendala lainnya,” kata salah satu Wajib Pajak Bapak Pasaribu pada kegiatan Pojok Pajak KPP Balam Satu.
Kerjasama yang terjalin selama ini antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan KPP Pratama Bandar Lampung Satu mendorong peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Layanan yang diberikan oleh KPP Balam Satu meliputi edukasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, layanan EFIN, dan pemadanan NIK menjadi NPWP. Pemadanan NIK menjadi NPWP juga menjadi fokus tujuan kegiatan pojok pajak kali ini, karena nantinya NIK yang Wajib Pajak miliki akan menggantikan NPWP yang digunakan saat ini. Wajib Pajak hanya perlu membawa bukti potong penghasilan sebagai ASN dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dapat menerima layanan pojok pajak yang berlokasi di Gedung Pepadun Pemerintah Kota Bandar Lampung ini.
Selain menyasar para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, pojok pajak ini juga dapat dimanfaatkan masyarakat umum yang sedang mengurus keperluan di Pemkot Bandar Lampung.
Pewarta:Ahmad Fadhil Harahap |
Kontributor Foto:Eza Anggita Putri |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 18 kali dilihat