Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua melakukan kunjungan kerja ke tempat kedudukan wajib pajak yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kec. Sukabumi, Kota Bandar Lampung (Rabu, 26/2). Tujuan dari kunjungan kerja yang dilakukan adalah mempelajari proses bisnis Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang jasa bongkar muat batubara.

Pada kesempatan tersebut, Petugas Pajak, Eliza dan Sisca bertemu langsung dengan direktur perusahaan yang menyambut baik kedatangan petugas. Eliza mengatakan bahwa sektor usaha bongkar muat memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran distribusi barang dan komoditas di pelabuhan.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, jasa bongkar muat adalah kegiatan yang dilakukan dipelabuhan yang melibatkan pemindahan barang dari atau ke dalam kapal, baik itu barang impor, ekspor atau antar pulau. Kegiatan ini termasuk dalam serangkaian kegiatan yang mendukung proses distribusi barang melalui jalur laut," ujar Eliza.

Di akhir kunjungan, Sisca menjelaskan bahwa mulai tahun 2025, seluruh kewajiban perpajakan terkait dengan kegiatan usaha sudah dapat dilakukan dengan satu sistem yang terintegrasi yaitu Coretax DJP. “Wajib pajak sudah mulai membuat faktur pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN melalui Coretax sehingga menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan," tutup Sisca.

 

Pewarta: Alif Fidianto Hermawan
Kontributor Foto: Sisca Cornelia Corne
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.