"Pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan langkah yang harus diambil untuk membuat data menjadi valid, untuk itu perlu adanya sinergi antara Kantor Pelayanan Pajak dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung," kata Kepala Bagian Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung MM Reni Lestianti, S.Sos pada acara Sosialisasi Pemadanan NIK menjadi NPWP di Kantor KPU Provinsi Lampung (Jumat, 10/2).

Peserta kegiatan ini adalah pegawai KPU dari seluruh provinsi lampung. Para peserta ini merupakan perwakilan dari kantor KPU yang ada di provinsi lampung.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Bagian Umum KPU Provinsi Lampung kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mengenai aturan pemadanan NIK menjadi NPWP oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bandar Lampung Satu. Para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya secara langsung mengenai kendala apa yang dihadapi dalam upaya melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, mulai dari tidak dapat mengakses situs DJP Online sampai dengan lupa EFIN.

Sesi berikutnya yaitu praktik pemadanan NIK dan NPWP dari seluruh peserta yang dipandu langsung oleh Asisten Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu. Pada kesempatan ini, Asisten Penyuluh KPP Pratama Bandar Lampung Satu memberikan panduan pemadanan NIK menjadi NPWP melalui gawai masing-masing peserta.

Tyas, salah satu peserta, mengungkapkan bahwa banyak manfaat yang didapat selama ia mengikuti acara. Ia berharap acara asistensi ini dilaksanakan secara berkala pada jenis layanan pajak lainnya sehingga dapat menambah pengetahuan yang berkaitan dengan perpajakan.

 

Pewarta: Arfinsha F. Perdana
Kontributor Foto: Euis Kurniasih
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum