Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Tangerang menggelar kembali kelas pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dengan tema “Edukasi dan Penyuluhan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tarif Efektif Rata-rata (TER)” secara langsung dari Ruang Podcast KPP Madya Dua Tangerang di Blok U No. 5, Jalan Scientia Boulevard, Curug Sangereng, Kecamatan Kepala Dua, Kabupaten Tangerang, Banten (Selasa, 13/2).

Kegiatan dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB yang dipandu langsung oleh Tim Fungsional Penyuluh KPP Madya Dua Tangerang dan dihadiri 100 peserta yang sebelumnya telah mendaftar kelas pajak melalui tautan yang telah disampaikan di media sosial Instagram KPP Madya Dua Tangerang di @pajakmadya2tng.

Kelas pajak yang dipandu oleh Fransisca Yeni dan Tim Penyuluh KPP Madya Dua Tangerang ini bertujuan untuk meningkatkan edukasi wajib pajak tentang perhitungan PPh 21 Tarif TER dikarenakan masih banyak wajib pajak yang berminat mengikuti kelas pajak kali ini, terutama setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024 terkait penetapan kebijakan tarif baru PPh Pasal 21.

“Penerapan aturan TER tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi wajib pajak karena penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya yakni tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan,” ucap Fransisca Yeni.

Kelas pajak ini merupakan alternatif menyampaikan informasi kepada wajib pajak guna memberikan kemudahan dan solusi kepada wajib pajak terkait perubahan peraturan pajak yang memengaruhi pemotongan PPh Pasal 21.

 

Pewarta: Shinta Nur Puspita
Kontributor Foto: Ibnu Wibowo
Editor: Ida Laila

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.