Lebih dari dua ratus partisipan mengikuti kelas pajak daring yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing melalui Zoom Meeting di KPP Badan dan Orang Asing, Kalibata, Jakarta Selatan (Rabu, 31/1).
Kegiatan yang bernama Kelas Pajak Online: PPh 21 Menggunakan TER (Tarif Efektif Rata-Rata) membahas ketentuan perpajakan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah pada 27 Desember 2023 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
“Penerapan TER tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi masyarakat karena penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya,” kata Penyuluh Pajak Madya KPP Badan dan Orang Asing Arief Budi Nugroho yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Arief menjelaskan, penerapan TER Memberikan kemudahan bagi wajib pajak pemotong pajak atau pemberi kerja dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung.
Selain itu menurut narasumber yang lain, Penyuluh Pajak Muda KPP Badan dan Orang Asing Prasida Nurul H., walaupun tidak memberikan tambahan beban pajak baru baru, perubahan ini berefek pada adanya perubahan dalam aplikasi pelaporan elektronik, dari yang semula aplikasi berbasis desktop (eSPT 21) menjadi aplikasi berbasis web (eBupot 21). “Juga terdapat penyesuaian bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21 serta bukti potong dan penyesuaian dengan amanat dari PMK 168/2023 dan fasilitas perpajakan,” imbuh Prasida.
Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut selesai pada pukul 11.30 karena banyaknya pertanyaan yang disampaikan oleh peserta kelas pajak. Penyuluh Muda KPP Badan dan Orang Asing Bambang J Kurniawan menyatakan, “Kami mencatat ada lebih dari enam puluh pertanyaan yang disampaikan oleh para peserta. Ini menunjukkan antusiasme yang tinggi atas kelas pajak yang kami selenggarakan.”
“Semoga tujuan acara ini untuk mengedukasi masyarakat terkait tata cara penghitungan dan pelaporan SPT Masa 21 menggunakan ketentuan terbaru dapat tercapai,” kata Slamet Wahyudi, penyuluh KPP Badan dan orang Asing yang lain. “Saya berharap wajib pajak dapat memahami kemudahan dalam pemotongan PPh 21/26 dan dapat meningkatkan kepatuhannya dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya,” pungkas Slamet.
Pewarta: RA |
Kontributor Foto: CN |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 41 kali dilihat