
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Barat kembali menyiarkan siniar dengan bahasan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Siniar berlangsung di Ruang Rapat Lantai 11 KPP Madya Jakarta Barat, Jalan M. I. Ridwan Rais, Jakarta Pusat (Senin, 15/5).
Dalam episode siniar mengenai PP 49 Tahun 2022 kali ini, Fungsional Penyuluh Pajak Muhammad Zawawi dan Vivi Phinisia menjelaskan bahwa terdapat aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur mengenai fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN/PPnBM Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu, JKP Tertentu, dan/atau Pemanfaatan JKP Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
"UU HPP mengubah beberapa hal pokok, yaitu yang awalnya adalah barang tidak dikenai pajak atau jasa tidak dikenai pajak di Pasal 4A UU PPN, itu dihilangkan. Setelah dihilangkan, masuk menjadi barang kena pajak atau jasa kena pajak, tetapi digeser ke Pasal 16B yang mendapat fasilitas PPN,” ujar Zawawi.
Zawawi berharap melalui siniar ini, wajib pajak dapat mengetahui aturan terbaru mengenai fasilitas PPN sesuai UU HPP. Siniar dapat didengarkan melalui platform Spotify miliki KPP Madya Jakarta Barat.
Pewarta: Gloria Eveline |
Kontributor Foto: Gloria Eveline |
Editor: Syarifah S. R. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat