Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur melaksanakan siaran langsung (live) melalui media sosial Instagram @pajakdentim dengan topik “PPN Penyerahan Agunan yang Diambil oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan” di ruang podcast KPP Pratama Denpasar Timur, Bali (Rabu, 21/6).
Sebanyak sepuluh peserta turut berpartisipasi dalam kegiatan Instagram Live yang dipandu langsung oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Timur Windy Widiastuty selaku host dan Annisa Fadyah Elhaq selaku narasumber.
Topik yang diangkat mengenai PMK yang baru diundangkan pada April 2023 lalu, yakni PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2023 dengan tujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Pewarta: Komang Prativi Saraswati |
Kontributor Foto: Komang Prativi Saraswati |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat