
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan terkait Kewajiban Perpajakan Partai Politik melalui fitur siaran langsung pada aplikasi Instagram. Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng memandu langsung jalannya acara dari Ruang Podcast KPP Pratama Bantaeng, Kabupaten Bantaeng (Rabu, 29/11).
Live melalui akun Instagram @pajakbantaeng ini dipandu oleh Muh. Idham Halid, Yogi Mustafa Bisri, dan Tulus Dwi selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng dan dimulai pada pukul 14.00 hingga 15.00 WITA. Siaran langsung dibuka dengan menyapa kawan pajak yang telah bergabung pada siaran langsung. Kemudian dilanjutkan dengan membahas aspek perpajakan partai politik.
“Kawan pajak, kewajiban wajib pajak partai politik mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak, menghitung sendiri pajak yang terutang, menyetorkan pajak yang terutang ke kas negara, melaporkan pajak yang sudah disetor,” ujar Yogi.
Narasumber juga memberi paparan terkait pertanyaan yang diajukan wajib pajak, seperti “Apa saja pasal yang dikenai pemotongan dan atau pemungutan pajak yang berhubungan dengan partai politik?”.
“Pemotongan dan atau pemungutan pajak yang berhubungan dengan partai politik yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 (2),” ujar Idham.
Live Instagram dilanjutkan dengan interaksi berupa tanya jawab langsung antara narasumber serta wajib pajak yang bergabung pada kolom komentar. Acara ditutup dengan informasi terkait pelayanan perpajakan dan membagikan saluran kontak untuk konsultasi bagi wajib pajak. “KPP Pratama Bantaeng membuka layanan helpdesk online via chat di nomor Whatsapp 08114002807 yang terbuka selama jam kerja, yaitu Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Wajib pajak juga dapat berkonsultasi secara langsung ke kantor pajak terdekat,” ujar Tulus.
Bagi wajib pajak yang tidak sempat menyaksikan siaran langsung instagram tersebut, dapat melihat cuplikannya pada unggahan video di Instagram @pajakbantaeng.
Pewarta: Ruth Grace Priscilla |
Kontributor Foto: Screenshot instagram @pajakbantaeng |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat