
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buol mengadakan kegiatan Penyuluhan dan Diskusi di Inspektorat Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Rabu, 10/5). Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Aula Inspektorat Kabupaten Buol ini dihadiri oleh dua puluh orang yang merupakan pegawai dan auditor dari Inspektorat Kabupaten Buol. Kegiatan penyuluhan ini dibuka secara langsung oleh Inspektur Pembantu III Moh. Rusmin serta Kepala KP2KP Buol Sofyan Wahyudi.
Kegiatan penyuluhan kali ini diadakan dengan tema Dana Desa dan Pajak Penghasilan (PPh) Pemotongan dan Pemungutan atas penggunaan Dana Desa tersebut, khususnya Pajak Penghasilan Pasal 21. Bahasan tersebut merupakan hal yang menjadi pembahasan bagi para auditor di lingkungan Inspektorat Kabupaten Buol. Dalam penyuluhan kali ini materi disampaikan dan didiskusikan secara bersama dalam rangkaian beberapa sesi kegiatan, antara lain pemaparan materi penyuluhan, tanya jawab, serta diskusi bersama, terutama terkait aspek perpajakan pemberian insentif dalam Anggaran Dana Desa.
Kepala KP2KP Buol Sofyan Wahyudi berharap dengan adanya kegiatan penyuluhan dan diskusi ini, instansi pemerintahan, khususnya Inspektorat Kabupaten Buol, semakin memahami aspek perpajakan khususnya menyangkut Pajak Penghasilan pasal 21 dalam penggunaan anggaran pemerintahan, terutama dalam penggunaan Anggaran Dana Desa. Sofyan juga mengatakan bahwa KP2KP Buol sangat membuka pintu lebar-lebar bila ada hal-hal yang masih ingin ditanyakan di kemudian hari.
Pewarta: Stefanus Raditya Mahendra Putra |
Kontributor Foto: Silvester Arche Pratama Putra |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat