Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melaksanakan kegiatan Pra Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba  di ruang rapat KPP Pratama Bulukumba, Kabupaten Bulukumba (Rabu, 7/9).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Bulukumba, Kepala Seksi Pengawasan IV, dan seluruh Account Representative Seksi Pengawasan IV selaku penanggung jawab dari Wajib Pajak Instansi Pemerintah di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba. Turut hadir pula Kepala Bidang dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Bulukumba dan dua orang stafnya.

Rekonsiliasi pajak pusat dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 233/PMK.07/2020.

“Kegiatan ini merupakan wujud sinergi dan komitmen KPP Pratama Bulukumba dengan Pemda Bulukumba untuk melaksanakan pra rekonsiliasi dengan periode bulanan,” ungkap Anton selaku salah satu Account Representative Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Bulukumba yang hadir pada kegiatan itu.

“Selain itu, dilaksanakannya kegiatan ini guna mempercepat validasi atas kesesuaian jumlah setoran pajak dengan jumlah pajak yang dipotong atau dipungut oleh Pemda Bulukumba sehingga apabila ditemukan selisih bisa segera ditindaklanjuti tanpa menunggu rekon per semester,” tambah Anton.

Dalam kesempatan tersebut, terdapat diskusi tentang penyelenggaraan kegiatan rekonsiliasi yang efektif dan efisien antara lain melalui kegiatan pra rekonsiliasi.

“Dalam pelaksanaannya, KPP melakukan validasi atas setoran meliputi kesesuaian jenis pajak, tarif, dan jumlah pajak yang disetor termasuk membantu pengecekan validitas NTPN. Yang kemudian hasil validasi dari KPP nantinya akan dikirimkan ke KPPN untuk dilakukan validasi atas kebenaran setoran pajak berdasarkan data NTPN yang ada,” pungkas salah satu staf BPKPD Bulukumba.

 

Pewarta: Zhafira Afanin
Kontributor Foto: Zhafira Afanin
Editor: Satrio Ramadhan, Mutia Ulfa