
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melakukan siaran langsung Instagram akun resmi KPP Pratama Tanjung Redeb (@pajaktjgredeb) dengan mengangkat tema “Pemindahbukuan”. Kegiatan siaran langsung Instagram ini dilaksanakan pada pukul 16.00 WITA dan berlokasi di KPP Pratama Tanjung Redeb, Jalan Jenderal Sudirman No 104, Tarakan, Kalimantan Utara (Rabu, 9/11).
Dalam pelaksanaan siaran langsung ini, Didik Musthafa selaku Penyuluh Pajak Ahli Pertama dan Luthfyana Herindawati selaku Asisten Penyuluh Pajak Terampil berperan sebagai narasumber dan melakukan sesi tanya jawab.
Didik dan Luthfyana mengupas tuntas mengenai pemidahbukuan, mulai dari pengertian dari pemindahbukuan, faktor-faktor yang menyebabkan wajib pajak mengajukan pemindahbukuan, persyaratan pengajuan pemindahbukuan, dan lain sebagainya.
Seperti yang kita ketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014, pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
“Sebetulnya, pemindahbukuan itu terbagi menjadi dua, yakni pemindahbukuan atas permohonan wajib pajak dan pemindahbukuan secara jabatan. Namun, pemindahbukuan secara jabatan hanya dapat dilakukan perihal petugas melakukan kesalahan input pada saat proses pemindahbukuan tersebut,” jelas Didik.
Luthfyana juga menjelaskan mengenai peraturan baru yang tercantum pada KEP-160/PJ/2022 mengenai jangka waktu pemindahbukuan. “Sejak KEP-160/PJ/2022 tebit, jangka waktu proses pemindahbukuan yang tadinya 30 hari berubah menjadi 21 hari,” jelas Luthfyana.
Dalam siaran Instagram dengan durasi 15 menit ini, Didik dan Luthfyana berharap bahwa apa yang mereka sampaikan dapat memberi manfaat dan pengetahuan untuk para wajib pajak.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto:Dewi Setya Swaranurani |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 13 kali dilihat