Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari melakukan siaran langsung atau live melalui Instagram @pajakcandisari dengan membahas info dan isu perpajakan terkini kepada warganet, khususnya terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan e-Pbk pada pukul 16.00 WIB di Semarang (Rabu, 24/5).

Penyuluh Pajak Charizma Azry Topaz dan Marcellinus Paskaris Wibowo menjelaskan info perpajakan dengan mengemasnya dalam bentuk bincang sore.

Setelah kurang lebih dua bulan sejak batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 31 Maret, tim Penyuluh Pajak mengajak wajib pajak melalui media sosial Instagram untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum 31 Desember 2023 ini, sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. “Pemadanan NIK menjadi NPWP wajib dilakukan agar dapat memanfaatkan layanan perpajakan di 1 Januari 2024,” ujar Charisma.

Tim Penyuluh juga membahas layanan elektronik pemindahbukuan (e-Pbk) yang sudah diluncurkan. Pemindahbukuan (Pbk) selama ini masih secara manual di mana disampaikan langsung di Loket TPT atau dikirimkan melalui kantor pos atau jasa ekspedisi tercatat lainnya. “Nah, pada pertengahan Desember 2022 Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menambah saluran penyampaian melalui e-Pbk di DJP Online sehingga wajib pajak dapat memilih sesuai dengan kebutuhannya dan jangka waktu masih sama 21 hari sejak permohonan diterima lengkap dan keunggulan menggunakan e-Pbk yaitu wajib pajak dapat langsung mengecek progress permohonan serta mengunduh hasil Pbk nya,” tambah Marcellinus.

Marcellinus menjelaskan bahwasannya mengecek dan memadankan NIK dengan NPWP, selain bisa dilakukan di KPP terdaftar, juga secara daring melalui laman pajak.go.id. “Tepatnya pada menu profil. Di cek NIK-nya, apabila masih kosong dapat diisikan, klik simpan dan ketika sudah valid maka tak lupa untuk klik ubah profil agar proses pemadanan NIK-NPWP berhasil dilakukan,” ucapnya. Ia juga menyampaikan pemadanan NIK menjadi NPWP sebenarnya dapat dilakukan sejak 14 Juli 2022 dengan jangka waktu hingga 31 Desember 2023.

Di samping materi, juga diselingi menjawab pertanyaan dari para warganet yang melihat dan berinteraksi langsung melalui kolom komentar. Siaran langsung tersebut juga disimpan di timeline Instagram @pajakcandisari. Jadi, jika sewaktu wajib pajak ingin mengetahui live tersebut, dapat melihat ulang. Terakhir, Marcellinus mengajak wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum 31 Desember 2023 dan apabila terdapat kendala untuk segera konfirmasi kepada KPP Pratama Candisari.

Pewarta: R. Budi Utomo
Kontributor Foto:R. Budi Utomo
Editor:Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.