Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate mengadakan kegiatan gelar wicara radio yang disiarkan melalui saluran 101.8 FM RRI PRO 1 Ternate, Maluku Utara (Selasa, 20/8). Wicara ini ada di segmen "Mozaik Indonesia" pada pukul 14.00 hingga 15.00 WIT. Kegiatan gelar wicara radio ini disiarkan dari studio RRI Kota Ternate yang dapat didengarkan melalui saluran radio dan juga live streaming audio serta video melalui platform rri.co.id. Kegiatan ini merupakan upaya KPP Pratama Ternate dalam meningkatkan jangkauan penyuluhan terhadap masyarakat di wilayah kerja KPP Pratama Ternate.
Gelar wicara ini dipandu oleh Penyiar RRI Ternate Helda Kamarullah dan dua narasumber dari KPP Pratama Ternate, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan Septian Sukma dan Asisten Penyuluh Mahar Fitryanto. Gelar wicara ini dilaksanakan selama satu jam dengan fokus tema "Merinci Ketentuan Pajak pada UMKM."
Narasumber memberikan rangkuman penting mengenai kewajiban-kewajiban yang penting diingat bagi Wajib Pajak UMKM seperti syarat-syarat mendaftar NPWP, tata cara pembayaran, tata cara pelaporan dan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan juga Badan. Selain kewajiban, dijelaskan juga kepada pelaku UMKM mengenai keuntungan dalam bentuk tarif yang sangat rendah pada 0,5% dari perederan bruto bagi Wajib Pajak UMKM. Lalu, Septian berujar bahwa KPP Pratama Ternate berkomitmen memberikan pendampingan bagi wajib pajak dengan membuka akses sosial media, WhatsApp channel kantor dan tentu saja kegiatan-kegiatan penyuluhan baik online maupun offline di masa yang akan datang.
Menutup sesi, Septian berkata adanya gelar wicara radio ini dapat memberikan informasi lebih lagi kepada masyarakat untuk dapat semakin mengenal hak dan kewajiban perpajakannya. Peningkatan kesadaran pajak dan pemahaman masyarakat mengenai peraturan perpajakan diharapkan dapat semakin baik lagi kelak.
Pewarta: Matthew Michaelino Manullang |
Kontributor Foto: Matthew Michaelino Manullang |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat