Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Majenang melakukan siaran langsung melalui radio bianglala FM (Sabtu, 6/5). Siaran kali ini dipimpin langsung oleh Arwan Atrofu Zaman selaku kepala KP2KP Majenang bersama dua orang pelaksana, Yogi Sukrisno Putra dan Khafid Tri Kusumo. Salah satu tema yang dibahas adalah perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat dan pajak daerah adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Melalui kegiatan ini, Arwan berharap masyarakat dapat tercerahkan atas berita-berita yang selama ini beredar dan semakin memahami perpajakan dengan sebenar-benarnya. Akhir kegiatan ditutup dengan ucapan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan taat dan tepat waktu. KP2KP Majenang juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya, agar dapat segera dipenuhi.
Pewarta: Edo Frendhyka Gilang Ramadhan |
Kontributor Foto: Khafid Tri Kusumo |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat