Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) memenuhi undangan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam acara Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko/Online Single Submission Risk Based Approach (OSS - RBA). Sebanyak 50 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) wilayah Kemantren Kotagede – Kota Yogyakarta hadir mengikuti kegiatan di Hotel Artotel Yogyakarta (Rabu, 24/4).
Kepala DPMPTSP DIY Agus Priono membuka acara dan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan mendorong UMKM untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pondasi awal legalitas usaha serta untuk kegiatan pengembangan usaha.
Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP DIY Eko Susanto sebagai salah satu narasumber juga menyampaikan materi berupa Aspek Perpajakan bagi para pelaku UMKM serta pentingnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam menjalankan kegiatan usaha.
Materi lain yang disampaikan pada kegiatan ini yaitu sharing session kiprah dunia akademisi dalam pengembangan UMKM oleh Dr. Ir. Nurulia Hidayah, Koordinator Field Research Center, Direktorat Pemberdayaan kepada Masyarakat Universitas Gajah Mada, serta pemberian informasi mengenai aspek hukum badan usaha/sosialisasi perseroan perorangan oleh Tutik Nur Eny, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dengan adanya kegiatan ini semoga UMKM wilayah Kemantren Kotagede, Kota Yogyakarta semakin melek dengan pentingnya legalitas dan identitas dalam berusaha serta bisa mengembangkan usaha mereka masing-masing.
Pewarta: Jessica Winda Prima |
Kontributor Foto: Eko Susanto |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 62 kali dilihat