Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari melakukan sosialisasi perpajakan melalui Radio Elshinta Semarang (Selasa, 18/10).

Pada kesempatan pertama, penyuluh KPP Pratama Semarang Candisari Sasongko menyapa para pendengar setia Radio Elshinta Semarang, dilanjutkan dengan menjelaskan latar belakang diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 112 Tahun 2022.

“Bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini merupakan amanah dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 dan juga amanah dari Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam pelayanan publik,” tutur Sasongko

Budi Utomo, Penyuluh KPP Pratama Semarang Candisari, selanjutnya menjelaskan tata cara aktivasi NIK menjadi NPWP. “TIdak serta merta setiap orang yang memiliki NIK dapat menggunakan NIK sebagai sarana dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya, tapi terlebih dahulu harus melakukan validasi dan/atau pemutakhiran data melalui kanal laman pajak,” ungkap Budi

Salah satu pendengar Dida menanyakan apakah anak yang masih kuliah dan belum memiliki penghasilan wajib membayar pajak. Budi pun menjelaskan bahwa setiap warga negara yang belum memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib membayar pajak.

Setelah menjawab pertanyaan dari para pendengar, siaran pun diakhiri dengan mengajak semua pendengar radio Elshinta Semarang untuk segera melakukan validasi dan/atau pemutakhiran data sebelum 31 Desember 2023.

 

Pewarta:Sasongko Budi Widagdo
Kontributor Foto:Sasongko Budi Widagdo
Editor: Dyah Sri Rejeki