Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) membuka Kelas Pajak Online melalui Zoom Meeting (Kamis, 20/7). Dihadir oleh 25 peserta, kelas ini membawakan materi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Secara singkat, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) PPh. Penyuluh Pajak Dasa Midharma Putera dan Melva Karla Yece Pontoh secara kompak bergantian membawakan materi tersebut.

Kelas Pajak Online ini menjadi agenda rutinan Penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut untuk berbagi informasi seputar peraturan perpajakan terbaru.

 

Pewarta: Syafa'at Sidiq Ramadhan
Kontributor Foto: Muh Saweri Giswei
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.