Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023 tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Kegiatan edukasi perpajakan ini diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di KPP Pratama Tanjung Redeb, Jalan Jenderal Sudirman No 104, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Senin, 21/8).

Dalam acara ini, Asisten Penyuluh Pajak KPP Tanjung Redeb Luthfyana Herindawati berperan sebagai pemateri didampingi oleh pelaksana KPP Tanjung Redeb Salsabila Cahyani sebagai pembawa acara.  Luthfyana menjelaskan secara detail mengenai perlakuan pajak atas natura/kenikmatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022, perlakuan pembebanan biaya natura dan natura sebagai objek pajak penghasilan, natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, dan tata cara penilaian dan penghitungan natura/kenikmatan.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Irvan Ugaharisto Selladepa
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.