Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua kembali menyelenggarakan siaran langsung melalui media sosial Instagram @pajakpadangdua (Jumat, 20/6). Kegiatan ini mengusung tema "Kewajiban Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) Baru" yang dipandu oleh Penyuluh Pajak, Retno Nilam Sari, dan Petugas Penelitian PKP, Kevin Adam Ryansyah.
Kegiatan ini dibuka oleh Retno Nilam Sari selaku Penyuluh Pajak. Dalam pembukaan kegiatan, Petugas memperkenalkan diri terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan pembahasan mengenai PKP.
“Sebenarnya, PKP sendiri itu apa sih?” tanya Retno mengawali sesi diskusi.
Menanggapi hal tersebut, Kevin menjelaskan bahwa PKP adalah status yang diberikan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak kepada para pengusaha yang sudah memenuhi syarat untuk memungut, menyetor dan melaporkan Surat Pemberitahuan Masa (SPT) Pajak Pertambahan Nilai.
Lebih lanjut, Kevin juga menjelaskan tentang kewajiban PKP. “Batas pelaporan SPT masa PPN adalah akhir bulan berikutnya. Jika wajib pajak tidak atau terlambat melaporkan SPT masa PPN dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.500.000," jelasnya.
Selain itu, Kevin juga menjelaskan terkait persyaratan pengajuan PKP dan jangka waktu penyelesaiannya. Dalam pemaparan materi, narasumber juga memberikan kesempatan kepada audiens untuk mengajukan pertanyaan terkait PKP.
Siaran langsung ini telah diunggah ke akun Instagram resmi KPP Pratama Padang Dua. Melalui platform tersebut, KPP Pratama Padang Dua berharap dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak dan memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai PKP.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto:Ulfa Sandari |
Editor: Trio Nofradi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat