Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna di Ranai, Kepulauan Riau (Rabu, 9/12). Kunjungan dilaksanakan untuk membahas pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Dinas Kesehatan sebagai pemungut pajak. Petugas KP2KP Ranai Ruli Tiandika ditemui oleh Bendahara Dinas Aini.
Ruli menyampaikan kepada Aini bahwa KP2KP Ranai siap memberikan layanan konsultasi dan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan bendahara. Penerimaan pajak dari sektor pengeluaran pemerintah memberikan kontribusi besar atas penerimaan pajak pada akhir tahun. Dengan layanan konsultasi dan edukasi yang baik, KP2KP Ranai mengharapkan Dinas Kesehatan dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Dalam kesempatan yang sama, Ruli menyampaikan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasikan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2021 sudah dapat disampaikan mulai bulan Januari 2022 dan paling lambat disampaikan pada tanggal 31 Maret 2022.
Sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan, Bendahara Dinas wajib membuat bukti potong PPh Pasal 21 (1721-A2) untuk seluruh pegawai. Untuk itu, petugas KP2KP Ranai mengingatkan agar bendahara Dinas Kesehatan dapat menyiapkan bukti potong 1721-A2 secara tepat waktu. KP2KP Ranai siap memberikan bimbingan asistensi dalam pembuatan bukti potong tersebut.
- 20 kali dilihat