Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari mengadakan dialog dan edukasi terkait Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) elektronik untuk ketetapan PBB tahun 2021 dengan wajib pajak sektor perkebunan di ruang aula KPP Pratama Kendari, Kota Kendari (Jumat, 29/1). Edukasi yang juga dilaksanakan secara daring ini membahas terkait tata cara penyampaian SPOP PBB sektor perkebunan yang dapat dilakukan secara elektronik melalui DJP Online.
Direktorat Jenderal Pajak akan menyampaikan formulir SPOP elektronik kepada subjek pajak dalam rangka pendaftaran atau pemutakhiran pada 1 Februari 2021. Penyampaian kembali formulir SPOP ini dapat dilakukan oleh subjek pajak secara elektronik melalui laman DJP Online.
- 66 kali dilihat