Sebanyak 26 anggota Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Surakarta mengikuti acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2021 (Selasa, 24/8). Kegiatan ini diselenggarakan secara daring dari ruang rapat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II di Surakarta.
 
Slamet Sutantyo, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa pemerintah hadir dengan mendorong insentif perpajakan untuk membantu dunia usaha bertahan di tengah pandemi Covid-19.

“Tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, mulai Agustus hingga Oktober 2021. Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi,” kata Slamet.

Ketua APPBI Surakarta Veronica Lahji dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih atas kerjasama dalam sosialisasi secara daring ini. “Mewakili Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia Surakarta saya sampaikan terima kasih kepada Kanwil Pajak atas terseleggaranya acara ini, semoga kami dapat memahami materi insentif pajak PPN jasa sewa ruangan,” ungkapnya.

Narasumber penyuluhan kali ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Timon Pieter. “Pemerintah memberikan insentif untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19. Juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Timon. Ia menambahkan, “insentif PPN jasa sewa ruangan atau bangunan dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-102/PMK.01/2021."

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 berlaku per tanggal 31 Juli 2021. Lebih lanjut, Timon menjelaskan bahwa ketentuan untuk bisa memperoleh insentif PPN DTP tersebut antara lain pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan/bangunan/gerai kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP.

“Karena mendapat fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) maka Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Namun dengan insentif ini dapat meringankan wajib pajak baik itu di sisi cashflow atau biaya,” jelas Timon lagi. Di akhir acara, Ia pun menambahkan, “Jika wajib pajak membutuhkan informasi lebih lanjut, informasi dapat dilihat di pajak.go.id atau bisa langsung menghubungi Kantor Pelayanan Pajak di nomor kontak yang tercantum di pajak.go.id/unit-kerja."