Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang memenuhi undangan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang dengan agenda rapat koordinasi yang diselenggarakan di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah, Kota Bontang (Selasa, 19/4).

Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017. Kerja sama tersebut diwujudkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP-DJPK-Pemda.

KPP Pratama Bontang memaparkan data yang diterima dari pihak ketiga yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan data PKS.

“Semoga dengan adanya rapat koordinasi ini, dapat memperlancar pertukaran data dan informasi perpajakan dan melakukan sinergi pengawasan bersama Wajib Pajak dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak pusat maupun pajak daerah," jelas Hanis.