Kanwil DJP Jakarta Khusus (Kanwil Jaksus) melakukan kegiatan edukasi perpajakan secara masif kepada wajib pajak melalui media daring di Jakarta (Selasa, 29/6). Edukasi perpajakan kepada wajib pajak yang terdaftar di Kanwil Jaksus ini akan dilaksanakan setiap dua minggu sekali.

Pada kesempatan pertama, edukasi perpajakan kepada 45 wajib pajak berisi tema Keberatan dan e-Objection. Selama dua jam, kedua narasumber pada kegiatan edukasi tersebut, Dendi Amrin dan Cut Sarah Dwihandany menjelaskan kebijakan permohonan keberatan dan prosedur permohonan keberatan melalui aplikasi daring atau dikenal dengan e-Objection.

Pada pembukaannya, Henny Suatri Suadi, Kepala Bidang P2Humas Kanwil Jaksus mengucapkan terima kasih kepada WP atas atas kontribusinya. Menurutnya wajib pajak Kanwil Jaksus ini adalah wajib pajak spesial. Kontribusi Kanwil Jaksus dan Kanwil LTO melebihi 60% penerimaan negara. Sementara dari sisi pencapaian, Kanwil Jaksus berada di peringkat 2 Nasional.

Berdasarkan pemetaan data, terdapat 694 WP Kanwil Jaksus yang sedang dilaksanakan pemeriksaan dan mempunyai track record mengajukan keberatan. Di antaranya masih terdapat beberapa ketidaksesuaian pemahaman tentang prosedur pengajuan permohonan keberatan pada wajib pajak sehingga banyak yang ditolak formal, dan ada beberapa sengketa yang berulang pada saat pengujian materil.

“Diharapkan dengan edukasi kali ini, semoga pemahaman tentang aturan keberatan pajak dapat lebih ditingkatkan lagi sehingga penelitian keberatan dapat lebih efisien dan efektif,” imbuh Henny.

Pada sesi diskusi di akhir acara, Imelda, perwakilan wajib pajak dari PT Itochu menyampaikan permasalahan tentang proses penelitian keberatan yang mengalami banyak hambatan dalam hal respons penelaah keberatan. Selain itu, wajib pajak juga mengajukan usulan perbaikan prosedur penyelesaian permohonan keberatan.