Implementasi e-bupot Unifikasi akan berlaku pada masa pajak April 2022. KPP Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) mengenalkan e-bupot Unifikasi kepada Wajib Pajak terdaftar di awal waktu sebelum masa berlaku agar tidak terkendala pada saat pelaporan SPT Masa PPh. Kegiatan diselenggarakan dalam bentuk kelas pajak melalui zoom meeting yang sangat interaktif dengan pemaparan materi, diskusi, dan tanya jawab di ruang Edukasi KPP PMB, Jakarta (Jumat, 11/3).

e-bupot Unifikasi menyatukan 5 (lima) SPT Masa PPh yaitu SPT PPh Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 Ayat (2), Pasal 15 dan Pasal 26 (non Residen) yang dapat diakses melalui laman DJPOnline akun Wajib Pajak. Pelaporan dengan aplikasi ini memudahkan Wajib Pajak karena cukup hanya sekali lapor dan denda keterlambatan dikenakan hanya Rp100.000,00.

Ketentuan e-bupot Unifikasi tertuang dalam PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

Dalam diskusi selama 2 (dua) jam lebih, 492 peserta kelas pajak sangat antusias hingga banyak pertanyaan yang belum terjawab. Tim Penyuluh KPP PMB menyediakan kanal helpdesk melalui chat di nomor +6285158035466 untuk solusi  masalah yang belum sempat disampaikan dalam kelas pajak tersebut.

Dengan kegiatan ini, diharapkan Wajib Pajak siap lapor SPT tepat waktu sehingga terhindar dari pengenaan sanksi.