Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) melaksanakan edukasi perpajakan sekaligus berdiskusi dengan pelaku bisnis properti terkait "Dinamika Bisnis Properti Kota Batam” secara daring di Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 5/10). Acara ini diikuti oleh para pelaku bisnis properti di kota Batam yang tergabung dalam asosiasi Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Kota Batam.

Kegiatan ini merupakan silaturahmi awal Kanwil DJP Kepri dengan DPD REI  Kota Batam yang bertujuan untuk menggali lebih dalam dinamika praktik bisnis properti Kota Batam dan dampak terhadap perlakuan perpajakannya.

Ketua DPD REI Kota Batam Achyar Arfan menebarkan optimisme yang tinggi terkait geliat ekonomi di Kota Batam. “Pertumbuhan ekonomi yang tercatat 4,75% pada tahun 2021 diharapkan ikut mengerek volume transaksi di sektor properti,” ujar Achyar pada saat memberikan sambutan.

Perwakilan Kanwil DJP Kepulauan Riau, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan Kanwil DJP Kepri Asih Widhi Trisnadi pada sambutannya juga menyampaikan optimisme pada bisnis properti. “Geliat ekonomi ini ikut mendorong tren positif penerimaan pajak sehingga pada awal Oktober 2022 pencapaian Pajak Kanwil DJP Kepri sudah mencapai angka realisasi 85,88% yaitu sebesar Rp7,4 triliun rupiah,’’ terang Widhi.

Fungsional Penyuluh Pajak Jendri S. Saragih dan Herman Eka Putra yang menjadi narasumber menjelaskan secara lengkap hak dan kewajiban perpajakan dalam bisnis properti. Diantaranya tentang perhitungan dan mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) terkait Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB).

Dengan kegiatan edukasi ini, Kanwil DJP Kepri berharap kepatuhan para pelaku usaha di sektor properti dalam pembayaran dan pelaporan pajaknya semakin meningkat.