Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto melaksanakan kunjungan kerja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo (Rabu, 31/7).
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan partai politik yang merupakan wajib pajak badan dan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan pasangan calon.
Bertempat di ruang tamu KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Kepala KP2KP Limboto Anwar berbincang dengan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara Sofyan Jakfar dan Kepala Sub-Bagian (Kasubag) Keuangan Umum dan Logistik KPU Kabupaten Gorontalo Utara Sukardi Hamzah.
Anwar menyampaikan bahwa partai politik merupakan Wajib Pajak Badan, sehingga atas keuangan yang diperoleh partai politik dan yang merupakan objek pajak seharusnya dikenakan pajak.
“Jadi sumber keuangan partai politik, seperti iuran anggota itu merupakan objek pajak yang seharusnya dikenakan pajak,” jelas Anwar.
Selanjutnya, Anwar membahas terkait syarat wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 5 (lima) tahun terakhir untuk pendaftaran pasangan calon dan bersedia memberikan bantuan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi pasangan calon.
“Iya Pak, salah satu syarat untuk pendaftaran pasangan calon perlu memberikan lampiran bukti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 5 (lima) tahun terakhir. Nanti akan kami sampaikan apabila diperlukan asistensi,” tutur Sukardi.
Anwar berharap melalui kunjungan ini dapat memperkuat kerja sama Kantor Pajak dengan KPU Kabupaten Gorontalo Utara.
Pewarta: Niken Widyastuti |
Kontributor Foto: Niken Widyastuti |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat